Seperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf alQardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. AlQaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara dzahir. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 131AbstrakSeperti yang telah diketahui, Natal merupakan perayaan yang dilakukan oleh umat kristiani untuk memperingati kelahiran Isa al-Masih yang dilakukan setiap tanggal 25 Desember. Perayaan ini sering menimbulkan perdebatan di antara organisasi atau komunitas muslim. Pendapat pro kontra tentang mengucapkan selamat hari natal pun muncul dikalangan para pemikir dan tokoh Islam kontemporer, seperti halnya Yusuf al-Qardhawi dan Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin. Menurut al-Qaradhawi tidak ada larang tersendiri baik itu atas nama lembaga ataupun diri sendiri untuk mengucapkan selamat hari Natal atau yang lainnya kepada umat non-muslim, terlebih lagi al-Qaradhawi juga menganjurkan untuk berlaku baik kepada umat non-muslim yang tidka berbuat dzalim kepada umat Islam. Sedangkan Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena perbuatan demikian itu ditakutkan membuat senang kaum kuffar dan menyebabkan mereka semakin kuat, selain itu juga beliau menyebutkan bahwa dalam hal perbuatan itu terkandung pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Al-Qaradhawi menggunakan kajian tafsir tematik dan metode istishlahi dalam mengistinabtkan permasalahan ini, juga menggunakan penalaran kebahasaan secara dalalah nash. Syaikh Utsaimin juga menggunakan kajian tafsir tematik, hanya saja beliau menggunakan metode lain dalam beristinbath yakni menggunakan metode mafhum mukhalafah dengan penalaran kebahasaan secara Kunci Hukum selamat Natal, Yusuf al-Qaradhawi, Syaikh MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL MENURUT YUSUF AL- QARADHAWI DAN SYAIKH MUHAMMAD IBN SHALEH AL- UTSAIMINAgus Arif SulaemanFakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga YogyakartaEmail Agusarief0 132 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144A. PendahuluanMengucapkan selamat atas perayaan hari keagamaan tertentu menjadi salah satu bentuk hubungan sosial antar agama, mengucapkan selamat hari Natal contohnya. Di Indonesia sendiri, mengucapkan selamat hari Natal terhadap umat Kristiani menjadi polemik tersendiri di masyarakatnya yang mayoritas beragama Islam, hal ini di tunjukkan dengan seringnya muncul dialog dan perdebatan tahunan setiap menjelang hari natal pada tanggal 25 Natal identik dengan peristiwa kelahiran nabi Isa. Dalam al-Qur’an sendiri termaktub pengucapan selamat atas kelahiran nabi Isa, yakni“Dan Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku, pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan kembali”Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama kontemporer terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal. Dalam hal ini Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa tidak ada larangan bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non itu Syaikh Muhammad Ibn Shalih al-Utsaimin mengharamkan tindakan tersebut. Beliau menyebutkan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat Natal atau lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka hukumnya kedua pendapat ulama kontemporer tersebut ada perbedaan yang mencolok dalam menentukan sebuah hukum mengucapkan selamat Natal yang telah menjadi perdebatan tahunan dikalangan umat Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 354. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 133B. Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-QaradhawiDalam menjawab permasalahan terkait hukum boleh atau tidaknya mengucapkan selamat hari Natal atau hari raya kepada pemeluk agama lain, Yusuf al-Qaradhawi berlandaskan pada al-Qur’an yang menjelaskan tentang ketentuan hubungan antara orang-orang Islam dan umat lain pada dua ayat dalam surah al-Mumtahanah, yang membahas mengenai orang-orang tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu orang lain untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang zalim”.4Dari kandungan ayat tersebut bahwasanya Islam tidak melarang untuk berbuat baik kepada golongan non-muslim yang menerima kaum muslimin, yang tidak memusuhi, tidak menyakiti, tidak membunuh, tidak mengusir dari rumah atau tidak terang-terangan mengeluarkan mereka. Allah hanya melarang menjadikan teman orang-orang yang memerangi karena agama dan berbuat contoh lain untuk cerminan bagaimana sikap seorang muslim kepada orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim, memerangi, membunuh dan menyakiti umat muslim yakni Al-Qaradhawi mengambil sebuah hadits yang diriwayatkan dari Asma binti Abu Bakar diceritakan 3 Yusuf al-Qaradhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, alih bahasa Abdul Hayyie al-Katani dkk, cet. ke-1 Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Mumtahanah 608-9. 134 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144bahwa seseorang datang kepada Rasulullah dan berkata, “Wahai Rasulullah, ibuku datang kepadaku dan ia masih dalam keadaan musyrik, tapi ia pun mencintaiku sering menghubungi dan memberi hadiah. Apakah aku harus berhubungan bergaul dengannya?” Rasulullah SAW bersabda, “Pergaulilah ibumu meskipun ketika itu ibumu masih musyrik.”5Dari kedua ayat dan hadits yang di paparkan sebelumnya bahwa tidak ada larang tersendiri untuk berbuat baik dan berlaku adil kepada umat non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim dan begitupun sebaliknya, al-Qur’an sendiri telah mengajarkan bagaimana prilaku terhadap umat non-muslim yang memerangi dan berbuat dzalim kepada umat karena itu Yusuf al-Qaradhawi juga menyebutkan bahwa Islam itu tidaklah keras dan kasar dalam bersikap kepada Ahli Kitab dari pada terhadap musyrik dan atheis, hingga dalam al-Qur’an sendiri membolehkan memakan makanan dari Ahli Kitab dan bergaul dengan mereka, juga menikahi wanita-wanita dari Ahli Kitab7, Allah SWT berfirman 8“Pada hari ini, dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan sembelihan Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, 5 Muhammad Nasiruddin al-Bani, Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. 533, hlm. Darmansyah, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Al-Maidah 5 5. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 135apabila kamu membayar mas kawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman maka sungguh, sia-sia amal mereka dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi”.Selain itu al-Qaradhawi juga menganjurkan agar memenuhi hak-hak kepada orang tua dan kerabat-kerabat dengan akhlak sebagai orang muslim yang baik, hal ini juga sesuai dengan firman Allah yakni 9“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan”.Setelah hak kepada orang tua dan kerabat terpenuhi maka sudah sepatutnya hak kepada yang lainnya juga dilakukan atau dipeuhi oleh seorang muslim dengan akhlaknya sebagai manusia yang baik, sebagaimana yang telah Rasulullah sabdakan kepada Abu Dzar dan Mu’adz bin Jabal, Rasulullah SAW bersabda “Dari Abidzar Jundab bin Junadah dan Abi Abdurrahman Mu’adz bin Jabal dari Rasulullah SAW berkata Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, ikutilah perbuatan jelek dengan perbuatan baik yang akan menghapusnya, dan bergaullah dengan manusia dengan baik”.Menurut Yusuf al-Qaradhawi dalam hadits di atas Rasulullah menyebutkan “pergaulilah manusia” bukan “pergaulilah orang muslim” dengan akhlak yang baik. Rasulullah juga menganjurkan agar umat Islam bergaul dan berlaku adil, baik, ramah terhadap orang-orang non-9 Al-Nahl 16 90. 136 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144muslim, juga sekaligus agar berhati-hati terhadap tipu daya dan upaya makar akhlak yang baik yang lebih khusus lagi adalah sikap lemah lembut kepada orang lain, sabar, memasang wajah yang cerah, bertutur kata yang lembut. Termasuk akhlak yang baik juga, bermuamalah dengan orang lain sesuai yang layak dan cocok dengan keadaan orang lain hadits muttafaq alaihi dari Aisyah disebutkan bahwa suatu ketika ada beberapa orang Yahudi mendatangi Rasulullah SAW seraya mengucapkan As-saamu’alaika kebinasaan atas engkau, mendengarkan perkataan itu lantas Aisyah berkata “Bahkan bagimu kebinasaan dan laknat!”. Kemudian Rasulullah menenangkan Aisyah seraya bersabda 12“Tenanglah wahai Aisyah, sesungguhnya Allah menyukai keramahan dalam setiap perintah-Nya”. Aisyah berkat, “Wahai Rasulullah, apakah engkau tidak mendengar apa yang mereka ucapkan?” Rasulullah berkata, “Aku mendengarnya dan aku berkata Wa’alaikum’ yaitu, maut atau celaka akan datang kepada kalian sebagaimana akan datang kepadaku”Maka dari itu, tidak ada larangan mengucapkan selamat pada hari-hari raya umat non-muslim, apabila mereka mengucapkan selamat pada umat Islam bertepatan dengan hari raya besar Islam maka diperintahkan pula bagi umat Islam agar membalas kebaikan dengan kebaikan dan membalas ucapan selamat tersebut dengan yang lebih baik atau dengan yang serupa13, sebagaimana firman Allah SWT10 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Yulian Purnama, Bertakwalah Dimanapun Kau Berada, , di akses 26 Juni Muhammad Fuad Abdul Baqi, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. 2165, hlm. Yusuf Al-Qaradhawi,Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. 847. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 137“Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan yang serupa”.Menurut al-Qaradhawi tidak pantas apabila seorang muslim berlaku kurang baik, tidak menghormati, dan kurang berakhlak dengan penganut agama lain. Bahkan seharusnya seorang muslim harus lebih menghormati, lebih beradab, dan berakhlak yang sempurna sebagaimana yang telah Rasulullah SAW sendiri adalah orang yang paling sering mempraktekkan sikap santun dan berakhlak baik. Rasul bergaul dengan baik bersama orang-orang musyrik Quraisy selama periode Mekkah dan banyak pula dari kalangan mereka yang menaruh kepercayaan kepada Rasul dengan menitipkan barang , meskipun Rasul sendiri tak jarang mendapatkan prilaku dan tingkah kurang baik dari orang-orang musyrik. Begitupula ketika Rasul hijrah ke Madinah, beliau masih sempat menitipkan salam kepada teman-temannya yang musyrik melalui Ali bin Abi Yusuf al-Qaradhawi tidak melarang bagi umat Islam baik atas nama pribadi maupun lembaga mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim baik dengan kata-kata maupun kartu selamat yang tidak mengandung syiar-syiar ibarat agama mereka yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga jangan sampai mengandung unsur pengakuan terhadap agama mereka, melainkan hanya ucapan tahni’ah biasa yang dikenal khalayak umum. Al-Qaradhawi juga menegaskan bahwa tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari umat non-muslim beliau beralasan karena Nabi sendiri pernah menerima hadiah-hadiah dari non-muslim, seperti hadiah dari pendeta mesir, akan tetapi dengan syarat bahwa hadiah itu bukanlah sesuatu yang diharamkan oleh melihat kondisi pada saat sekarang dimana persaingan di antara sesama manusia seolah satu desa dan kebutuhan-kebutuhan orang-orang Islam dalam berhubungan dengan orang non-muslim, di mana mereka sekarang menjadi guru-guru umat Islam dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan keterampilan. Juga melihat bagaimana 14 Yusuf Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002, hlm. Ibid. 16 Ibid, hlm. 848. 138 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kebutuhan dakwah Islam untuk lebih dekat dengan massa, dan perlunya menampakkan wajah Islam dengan gambaran ramah, damai, tidak kasar, keras dengan memberi kabar gembira bukan ancaman. Maka Yusuf al-Qaradhawi membolehkan dan tidak ada larangan ikut serta mengucapkan selamat hari raya mereka bagi siapa yang mempunyai hubungan keluarga, teman, sekolah, rekan kerja, tetangga, atau hubungan kemasyarakatan lainnya dengan rasa penuh kasih tetapi untuk percampuran hari raya Yusuf al-Qaradhawi sepakat dengan Ibnu Taimiyah dan ulama-ulama lainnya yang secara tegas melarang hal yang demikian itu. Adapun ketentuan tentang membolehkan umat muslim yang mempunyai hubungan kerabat, teman, tetangga, rekan kerja dan hubungan sosial kemasyarakatan lainnya untuk mengucapkan selamat hari raya kepada non-muslim ini tidak hanya berhubungan dengan hari raya keagamaan saja, melainkan juga hari raya kenegaraan seperti kemerdekaan, hari ibu, hari buruh dan hari pemuda. Artinya tidak ada masalah bagi seorang muslim turut menghormatinya dengan ucapan selamat, akan tetapi dengan tetap menjauhi perkara-perkara yang Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Syaikh Ibn Shaleh Al-UtsaiminSyaikh Utsaimin berpendapat seraya mengutip dari buku Ahkam Ahlul Adz-Dzimmah karya Ibnul Qayyim bahwasanya mengucapkan selamat natal kepada orang-orang kafir dengan ucapan selamat natal atau ucapan lainnya yang berkaitan dengan perayaan agama mereka telah disepakati bahwa hukumnya Mengucapkan selamat hari raya atau mengucapkan selamat atas puasa umat non-muslim dengan mengatakan “selamat merayakan hari ini atau hari yang diberkahi bagimu” dan sebagainya adalah haram, karena termasuk kepada perbuatan yang diharamkan sekalipun sipengucapnya terlepas dari kekufuran tetap perbuatannya termasuk kepada yang diharamkan dan setara dengan ucapan selamat atas sujudnya terhadap salib, bahkan dosanya lebih besar di sisi Ibid, hlm. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. Ibid. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 139Menurut Syaikh Utsaimin haramnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar yang berhubungan dengan hari raya agama mereka itu disebabkan karena dalam hal tersebut terkandung pengakuan terhadap simbol-simbol kekufuran dan rela terhadap hal itu pada mereka. Seorang muslim diharamkan untuk rela terhadap simbol-simbol kekufuran atau mengucapkan selamat terhadap simbol-simbol tersebut dan lainnya, karena Allah sendiri tidak meridhainya, hal ini disebutkan dalam FirmanNya, 20“Jika kamu kafir ketahuilah maka sesungguhnya Allah tidak memerlukanmu dan Dia tidak meridhai kekafiran hamba-hamba-Nya. Jika kamu bersyukur Dia meridai kesyukuranmu itu”.Menurut Syaikh Utsaimin haram hukumnya mengucapkan selamat kepada kaum kuffar, baik ikut serta dalam pelaksanaannya ataupun tidak. Begitupun ketika mereka mengucapkan selamat hari raya mereka kepada kita, hendaknya untuk tidak menjawab, karena itu bukanlah hari raya kita dan tidaklah diridhai Allah, baik itu merupakan bid’ah ataupun memang ada ditetapkan dalam agama mereka, karena sesungguhnya hal demikian itu telah dihapus dengan datangnya agama Islam, yakni ketika Allah mengutus Muhammad untuk makhluknya, Allah telah berfirman,21“Dan barangsiapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi”.Begitupun dengan membalas ucapan selamat dari mereka, Syaikh Utsaimin mengharamkannya karena yang demikian itu lebih besar dari pada mengucapkan selamat kepada mereka dan berarti ikut serta dalam perayaan Selain itu Syaikh Utsaimin juga mengharamkan 20 Az-Zumar [39] Ali Imran [3] Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin,Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, 2003, hlm. 355. 140 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144kaum Muslimin untuk menyerupai tasyabbuh kaum kuffar dengan mengadakan pesta-pesta dalam perayaan tersebut atau saling bertukar hadiah, membagi-bagikan permen, makanan, meliburkan kerja dan sebagiannya, hal ini berdasarkan sabda Nabi bahwa“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka”.23Syaikh Utsaimin dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa menyerupai mereka dalam sebagian hari raya mereka menyebabkan kesenangan pada hati mereka, padahal sebetulnya mereka berada dalam kebathilan, bahkan bisa jadi memberi makan pada mereka dalam kesempatan itu dan menaklukkan kaum lemah. Oleh karena itu barangsiapa yang melakukan di antara hal-hal tadi sebagaimana disebutkan sebelumnya dengan alasan dan sebab apapun maka telah berdosa, karena merupakan penyepelean terhadap agama Allah juga bisa menyebabkan kuatnya jiwa kaum kuffar dan berbangganya mereka dengan agama Analisa Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UtsaiminDalam menganaslisa tentang hukum mengucapkan selamat natal menurut Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Utsaimin ini, penyusun menggunakan metodeMaqashid asy-Syari’ah dan Ushul Fiqh. Hemat penyusun, apa yang menjadi pendapat Yusuf al-Qaradhawi dalam hal ini bertujuan untuk membangun dan mendatangkan sebuah kemashlahatan. Menurut al-Ghazali mashlahat itu adalah “apa-apa yang mendatangkan manfaat atau menolak mudharat”, namun karena mendatangkan manfaat dan menghilangkan mudharat itu merupakan maksud atau keinginan manusia, bukan maksud Allah, sedangkan mashlahat itu adalah maksud dari Allah yang membuat hukum, maka al-Ghazali membuat sebuah rumusan baru yaitu “memelihara tujuan syara” sedangkan tujuan syara’ sehubungan dengan hambanya adalah menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, yang kemudian populer dengan sebutan prinsip yang Sederhananya segala tindakan manusia yang menyebabkan terwujud dan terpeliharanya lima prinsip tersebut 23 Ibid, hlm. Ibid. 25 Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7 Jakarta Kencana, 2014, hlm. 232. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 141dinyatakan perbuatan itu manfaat, segala bentuk tindakan manusia yang menyebabkan tidak terwujudnya atau rusaknya salah satu prinsip yang lima maka perbuatan itu adalah mudarat atau merusak, dan segala sesuatu yang dapat menghindarkan atau dapat menyelamatkan ataupun menjaga mudarat dari kerusakan itu, disebut usaha yang baik atau apa yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan termasuk ke dalam menjaga prinsip yang lima, yakni ke dalam bagian hifdzu ad-din menjaga atau memelihara agama dengan berusaha membangun kerukunan serta sikap toleransi dengan pemeluk agama lain, yang mana dalam hal ini Yusuf al-Qaradhawi sangat menekankan bagaimana sikap dan prilaku yang harusnya dilakukan terhadap orang-orang non-muslim yang tidak berbuat dzalim kepada umat muslim. Penyusun mengira dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini beliau lebih cenderung memandang masalah tersebut ke dalam sebuah permasalahan mu’amalah dan akhlak, hal ini terlihat dari bagaimana beliau memberikan rujukan-rujukan berupa al-Qur’an dan hadits yang mengajarkan bagaimana seharusnya sikap seorang muslim yang karena itu dengan berusaha mewujudkan dan menampilkan bahwa Islam adalah agama rahmat yang sangat menjunjung sikap kasih sayang terhadap semua makhluk yang salah satunya dengan menampakkan bagaimana sikap yang baik terhadap pemeluk agama lain yang tidak memerangi dan berbuat dzalim kepada umat muslim, dari hal inilah diharapkan dapat terwujudnya sebuah kemashlahatan berupa silaturahmi antara sesama manusia juga terpeliharanya agama. Hemat penyusun juga, metode yang telah Yusuf al-Qaradhawi sampaikan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini merupakan metode konstruktif yakni berusaha membangun dan mewujudkan sebuah kemashlahatan. Adapun metode tafsir yang beliau gunakan dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini adalah metode tafsir tematik. Dalam sejarah, tafsir tematik secara umum dapat dibagi menjadi dua, yakni tematik berdasarkan subyek dan tematik berdasar surah al-Qur’ Kedua jenis tematik ini, sama-sama digunakan oleh kebanyakan ilmuan di masa modern, meskipun akhir-26 Ibid. 27 Khoiruddin Nasution, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, 2012, hlm. 130. 142 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144akhir ini tematik berdasarkan subyek lebih Selain itu Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode istishlahi dalam beristinbat mengenai masalah hukum mengucapkan selamat natal. Metode istishlahi sendiri adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemashlahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemashlahatan yang dimaksud adalah kemashlahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemashlahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani ataupun ta’lili melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemashlahatan yang dikandung oleh Selain metode istishlahi, Yusuf al-Qaradhawi juga menggunakan metode penalaran kebahasaan secara dalalah nash pada ayatBerbeda halnya dengan Yusuf al-Qaradhawi, hemat penyusun dalam masalah ini Syaikh Utsaimin lebih mengkategorikan ke dalam aspek akidah, sehingga apapun alasannya tetap dihukumi haram karena menyangkut persoalan yang sensitif yakni akidah, terlebih lagi apabila hal demikian itu dilakukan oleh orang-orang awam ditakutkan adanya sebuah pengakuan dan kerelaan terhadap simbol-simbol kekufuran. Disamping itu apa yang disampaikan oleh Syaikh Utsaimin dengan apa yang disampaikan Yusuf al-Qaradhawi sama-sama bertujuan untuk kemashlahatan dan terpeliharanya agama hanya saja Syaikh Utsaimin lebih kepada metode preventif yakni mencegah timbulnya kerusakan pada hifdzu ad-din itu penyusun Syaikh Utsaimin sendiri menggunakan metode mafhum mukhalafah dalam mengistinbatkan masalah ini, yakni pada ayatSelain itu Syaikh Utsaimin juga menggunakan metode kajian tafsir tematik dalam mengkaji permasalahan hukum mengucapkan selamat natal ini dengan penalaran kebahasaan secara Ibid, hlm. Kutbuddin Aibak, “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, 2013, hlm. 172. Al-Maza>hib, Volume 7, Nomer 2, Desember 2019 143E. PenutupDalam masalah hukum mengucapkan selamat Natal ini, baik itu dalam sebuah negara mayoritas non-muslim atau mayoritas umat muslim diharapkan dengan adanya berbagai pendapat ini dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, pendapat-pendapat atau fatwa-fatwa yang muncul dari beberapa ulama kontemporer ini bermaksud untuk mewujudkan sebuah kemashlahatan, alangkah baiknya apabila tidak terlalu fanatik terhadap satu pendapat atau fatwa saja karena hal yang demikianlah yang akan menimbulkan sebuah perpecahan, terlebih lagi dalam masalah hukum mengucapkan selamat natal ini yang bersangkutan lagsung dengan aspek akidah/kepercayaan yang sangat sensitif. 144 Agus Arif Sulaeman, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut ... 131-144Daftar PustakaAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. “Penalaran Istishlahi Sebagai Metode Pembaharuan Hukum Islam”, Jurnal al-manahij, Juli, Muhammad Nasiruddin,Shahih Muslim, terj. Kcmp, Imron Rosadi Jakarta Pustaka Azzam, 2007, No. Sayyid Ahmad,Mukhtar Al-Hadis Telaga Kearifan Sang Nabi Saw, Bandung Mizan, “Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin”, skripsi Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017. Departemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung Diponegoro, Studi Islam, Yogyakarta ACAdeMIA+TAZZAFA, Dimanapun Kau Berada, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Fatwa-Fatwa Terkini 2, terj. Musthafa Aini, dkk Jakarta DARUL HAQ, Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, Al-Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, terj. Abdul Hayyie al-Kattani, dkk Jakarta Gema Insani, 2002. ... Diantara bentuk-bentuk tasyabbuh antara lain Ikut serta didalam hari raya tersebut dan mentransfer perayaanperayaan mereka ke negeri-negeri islam. Mereka juga berpendapat wajib menjauhi berbagai perayaan orang-orang kafir, menjauhi dari sikap menyerupai perbuatanperbuatan mereka, menjauhi berbagai sarana yang di guna kan untuk menghadiri perayaan tersebut, tidak menolong seorang muslim didalam menyerupai perayaan hari raya mereka, tidak mengucapkan selamat atas hari raya mereka serta men jauhi pengguna an berbagai nama dan istilah khusus didalam ibadah mereka Sulaeman, 2019 Menurut Yusuf Qardhawiy melalui Lembaga ECFR nya menyatakan bahwa mengucapkan selamat hari raya kepada mereka dibolehkan dengan dalil firman Allah Swt Surat al-Muthanah ayat 8 dan 9 ...Mida HardiantiDiscussions about the law of wishing Merry Christmas are always an unresolved issue every year. Even though the issue of whether or not it is permissible to say Merry Christmas has been discussed by scholars since ancient times, in this era of disruption again reaping significant pros and cons because through the media all types of information can be obtained quickly and easily. This problem is related to how the relationship between Muslims and non-Muslims is regulated in Islam. There are two different forms of text regarding the form of relations with non-Muslims, as is the case in hadith texts regarding greetings, namely the prohibition of prioritizing greetings to non-Muslims and exhorting them to take a narrow path. However, in other texts Islam is very open to non-Muslims. This study attempts to analyze hadith using historical-hermeneutic studies. Greetings of 'Merry Christmas' to non-Muslims are allowed as long as those who say them do not believe in the truth of other religions, but are only a form of mu'amalah or establishing good social relations with non-Muslims, especially in the context of the Indonesian state where there are different religions . Of course, in this way a harmonious relationship between religious communities will be established and prevent ini mencoba menganalisa postingan akun instagram Hijab Alila terkait QS. al-Kafirun yang ditengarai sebagai tuntunan bertoleransi bagi umat Islam dalam beragama. Dalam hal ini, terdapat dua pertanyaan utama yang menjadi objek kajian, yaitu bagaimana penafsiran Hijab Alila terkait QS. al-Kafiruan dan bagaimana posisi penafsiran tersebut di tengah penafsiran para ahli. Dengan menggunakan pendekatan analisis wacana dan model analisis konten, tulisan ini menemukan bahwa dalam menafsirkan QS. al-Kafirun, konstruk toleransi yang ditawarkan Hijab Alila justru eksklusif tetapi akun ini mampu menarasikan model tafsir yang terkesan kontekstual meski sebenarnya tekstual. Hijab Alila terkesan abai dengan konteks yang melatarbelakangi turunnya surat tersebut. Namun, pada kenyataannya, model penafsiran yang demikian, justru mampu menggeser penafsiran yang diakui otoritatif karena media yang digunakan lebih banyak diminati, terutama oleh para warganet. This article tries to analyze the posts of the Hijab Alila Instagram account related to QS. Al-Kafirun which is considered as a tolerance guide for Muslims in religion. In this case, two primary questions become the object of the study first, How the Hijab Alila interpretation is related to QS. Al-Kafiruan; Second, how the interpretation is centered on the interpretation of experts. By using a discourse analysis approach and a content analysis model, this article found that in interpreting the QS. Al-Kafirun, the tolerances offered by Hijab Alila, are thus exclusive, but the account can put the interpretation model that feels contextual even though it is textual. Hijab Alila is impressed by the context of the decline of the letter. However, such an interpretation model is precisely able to shift the authoritative interpretation that is recognized because the media used more in demand, especially by the AibakSebagai sumber tasyri’ ketiga, objek ijtihad itu adalah segala sesuatu yang tidak diatur secara tegas dalam nas al-Qur’an dan Sunnah serta masalah-masalah yang sama sekali tidak mempunyai landasan nas ma la nassa fih. Dalam perspektif pemikiran hukum Islam usūl al-fiqh para ulama usul menerapkan berbagai metode dalam melakukan ijtihad hukum. Di mana dalam penerapannya, metode-metode tersebut selalu didasarkan pada maqasid al-syari’ah tujuan pensyari’atan hukum. Salah satu corak penalaran yang perlu dikembangkan dalam upaya penerapan maqāsid al-syari’ah adalah penalaran istislahi. Corak penalaran istislahi adalah upaya penggalian hukum yang bertumpu pada prinsip-prinsip kemaslahatan yang disimpulkan dari al-Qur’an dan hadis. Kemaslahatan yang dimaksudkan adalah kemaslahatan yang secara umum ditunjuk oleh kedua sumber hukum tersebut. Artinya kemaslahatan itu tidak dapat dikembalikan kepada suatu ayat atau hadis secara langsung baik melalui penalaran bayani atau ta’lili, melainkan dikembalikan kepada prinsip umum kemaslahatan yang dikandung oleh nass. Dalam perkembangan pemikiran usul fikih, corak penalaran istislahi ini tampak dalam beberapa metode ijtihad, antara lain dalam metode al-maslahah al-mursalah dan sadd al-zari’ BaqiMuhammad FuadShahih MuslimAbdul Baqi,Muhammad Fuad, Shahih Muslim, Jakarta Pustaka As Sunnah, 2010, No. Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh UsayminDarmansyahDarmansyah, "Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal Kepada Umat Non-Muslim Dilihat Dari Teori Sistem Studi Perbandingan Metode Istinbat Yusuf al-Qaradhawi dan Syaikh Usaymin", skripsi Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh 2017.Amir SyarifuddinSyarifuddinSyarifuddin,Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, cet-7, Jakarta Kencana, 2014.
HariGuru Nasional terbentuk pada 25 November 1945 tepat 100 hari setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia. Check more flip ebooks related to contoh kad ucapan 2 hari guru of rahayumanan19. Kad Hari Guru Selamat Hari Guru Teacher S Day Card Diy Teacher S Day Card Doodles Card Seni Buku Selamat Hari Guru Kartu Lucu Tak terkecuali info satu ini.
TANYA Bagaimanakah hukum mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri pada H-1 atau H-2 lebaran? Jawab Mengucap Selamat Hari Raya Idul Fitri menjadi sebuah tradisi di kalangan masyarakat muslim baik ketika lebaran maupun menjelang hari besar tersebut. Lantas, bagaimana hukum mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri tersebut? Imam Ahmad berkata, “boleh-boleh saja jika seseorang mengatakan kepada yang lain pada hari raya idu fitri “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah anda.” al Mughni, Ibnu Qudamah Syeikh Islam Ibnu Taimiyah juga pernah ditanya dalam “al Fatawa al Kubro 2/228” Apakah ucapan selamat hari raya itu sebagaimana yang sering diucapkan oleh masyarakat, misalnya عيدك مبارك semoga hari rayamu berkah atau yang lainnya. Apakah yang demikian mempunyai dasar dalam agama? Apabila memiliki dasar apa saja yang diucapkan? BACA JUGA Ucapan Selamat Lebaran 2021, Ada Puluhan Ucapan Unik! Beliau menjawab “Adapun ucapan selamat Idul Fitri setelah shalat id dengan saling mengucapkan تقبل الله منا ومنكم “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan anda semua” أحله الله عليك “Semoga Allah Mengampunimu” Telah diriwayatkan oleh sebagian para sahabat bahwa mereka melakukannya, dan sebagian ulama membolehkannya, seperti Imam Ahmad dan yang lainnya. Akan tetapi Imam Ahmad berkata “Saya tidak akan memulai untuk mengucapkan selamat kepada seseorang, namun jika seseorang memulainya saya akan menjawabnya; karena menjawab ucapan selamat itu wajib, sedangkan memulainya bukan termasuk sunnah yang diperintahkan atau yang dilarang. Barang siapa yang melakukannya maka baginya qudwah yang baik, dan barang siapa yang tidak melakukannya maka baginya qudwah yang baik pula.” Sementara itu, Syeikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya Apa hukum mengucapkan selamat hari raya? Apakah upacan selamat tersebut memiliki redaksi tertentu? Beliau menjawab “Ucapan selamat hari raya itu boleh-boleh saja, dan tidak ada redaksi tertentu, dan apa yang biasa dilakukan dan diucapkan oleh masyarakat itu boleh-boleh saja, selama tidak mengandung dosa”. Beliau juga berkata, “Ucapan selamat hari raya itu telah dilakukan oleh sebagian para sahabat. Kalau saja kita anggap mereka tidak melakukannya, ucapan selamat itu sekarang sudah biasa dilakukan oleh masyarakat, mereka saling mengucapkan selamat satu sama lain dengan datangnya hari raya, dan telah menyempurnakan puasa dan qiyam lail.” Dikutip dari Islamqa, mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri itu termasuk perkara yang mubah. Ini sebagaimana hadis diriwayatkan oleh sebagian sahabat Rasulullah ﷺ. Ibnu Qudamah berkata, “Ibnu Aqil telah menyebutkan beberapa hadits tentang mengucapkan selamat hari raya, di antaranya adalah Muhammad bin Ziyad berkata, Saya pernah bersama Abu Umamah al Bahili dan lainnya dari sahabat Rasulullah, bahwa sekembalinya mereka dari shalat ied mereka saling mengucapkan تقبل الله منا ومنكم “Semoga Allah menerima amal ibadah kita semua” Imam Ahmad berkata, Sanad mata rantai hadits Abu Umamah adalah baik.’” al Mughni 2/130 Dari Jubai bin Nufail berkata “Ketika para shabat Rasulullah –shallallahu alaihi a sallam- saling bertemu pada hari raya mereka mengatakan تَقَبَّلَ اللَّهُ مِنَّا وَمِنْك “Semoga Allah menerima amal ibadah kami dan ibadah anda” Al Hafizd mengatakan, sanad hadits di atas adalah hasan. BACA JUGA Kenapa Ucapkan Selamat Hari Raya kepada Nonmuslim Itu Terlarang dalam Islam? Dari hadis tersebut diketahui bahwa para sahabat mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri setelah menunaikan shalat Id. Maka, jika kaum muslim melakukannya itu merupakan perbuatan baik yang merujuk pada prilaku sahabat Rasulullah ﷺ. Lantas, bagaimana hukum mengucapkan Selamat Idul Fitri pada H-1 atau H-2 lebaran? As Syarwani as Syafi’I –rahimahullah- berkata “Bahwa sebenarnya ucapan selamat hari raya tidak dituntun untuk diucapkan pada hari Tasyriq atau setelah hari raya idul fitri, akan tetapi karena kebiasaan masyarakat mengucapkannya pada hari-hari tersebut maka tidak masalah, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia. Waktu ucapan itu ketika masuk waktu subuh bukan malam hari raya. Namun tidak masalah apabila kebiasaan masyarakat mengucapkannya sebelum waktu tersebut, karena tujuannya adalah menebar kasih sayang dan menampakkan rasa bahagia dan dikuatkan dengan sunnah bertakbir”. Hawasyi as Syarwani ala Tuhfatil Muhtaj 2/57 Jadi, mengucapkan selamat hari raya sebelum hari raya itu termasuk dalam kategori adat atau kebiasaan. Itu tidak masalah. Insya Allah. Ini sifatnya fleksibel, karena yang menjadi rujukan adalah kebiasaan masyarakat secara umum. [] SUMBER ISLAMQA VanessaAngel Beri Pengakuan Belum Lulus SMA saat Ucapkan Selamat Hari Guru: Semangat Senin, 25 November 2019 15:53 Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menanggapi pernyataan negatif soal guru. Waktu SD kalau Saya Dimarahi Guru, Orangtua Mengucapkan Terima Kasih Minggu, 25 Apa hukum mengucapkan selamat untuk orang kafir yang merayakan hari raya keagamaannya?Apa pula hukum menghadiri atau ikut merayakannya?Apa hukum menerima hadiah dalam rangka perayaan itu?Dijawab oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-SarbiniAlhamdulillah wa ash-shalatu wa as-salamu ala Rasulillah. Masalah-masalah ini termasuk dalam kategori permasalahan al-wala’ wal-bara’ cinta/loyalitas dan kebencian/berlepas diri yang merupakan prinsip agung dalam azza wa jalla berfirman,لَّا تَجِدُ قَوۡمٗا يُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِ يُوَآدُّونَ مَنۡ حَآدَّ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَلَوۡ كَانُوٓاْ ءَابَآءَهُمۡ أَوۡ أَبۡنَآءَهُمۡ أَوۡ إِخۡوَٰنَهُمۡ أَوۡ عَشِيرَتَهُمۡۚ أُوْلَٰٓئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ ٱلۡإِيمَٰنَ وَأَيَّدَهُم بِرُوحٖ مِّنۡهُۖ وَيُدۡخِلُهُمۡ جَنَّٰتٖ تَجۡرِي مِن تَحۡتِهَا ٱلۡأَنۡهَٰرُ خَٰلِدِينَ فِيهَاۚ رَضِيَ ٱللَّهُ عَنۡهُمۡ وَرَضُواْ عَنۡهُۚ أُوْلَٰٓئِكَ حِزۡبُ ٱللَّهِۚ أَلَآ إِنَّ حِزۡبَ ٱللَّهِ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ ٢٢“Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah azza wa jalla dan hari akhir akan mencintai orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, walaupun mereka itu adalah ayah-ayah mereka, anak-anak mereka, saudara-saudara mereka, atau kerabat-kerabat mereka. Merekalah orang-orang yang Allah kokohkan keimanan pada kalbu-kalbu mereka dan Allah kuatkan mereka dengan pertolongannya, serta Allah masukkan mereka dalam jannah surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada Allah. Merekalah golongan Allah. Ketahuilah bahwa sesungguhnya golongan Allah yang akan beruntung.” al-Mujadilah 22Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda,مَنْ أَحَبَّ وَأَبْغَضَ وَأَعْطَى وَمَنَعَ فَقَدْ اسْتَكْمَلَ الْإِيمَانَ.Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah, dan menahan tidak memberi karena Allah, sungguh ia telah menyempurnakan iman.” HR. Abu Dawud dari Abu Umamah radhiallahu anhu, dinyatakan sahih dengan penguatpenguatnya oleh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 380 dan Shahih al-Jami’ no. 5965Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga pernah bersabda, ثَلَاثٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلَاوَةَ الْإِيمَانِ مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُولُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ يُحِبُّهُ إِ ،ِلهلِ وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُودَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.“Tiga perkara, yang barang siapa ketiganya terdapat pada dirinya, niscaya dia mendapatkan dengannya manisnya iman Allah dan Rasul-Nya lebih dia cintai daripada selain keduanya; tidaklah mencintai orang lain kecuali karena Allah; dan membenci kembali kepada kekufuran setelah Allah selamatkan darinya sebagaimana ia membenci untuk dilemparkan ke dalam neraka.” HR. Muslim dari Anas radhiallahu anhuPenegakan prinsip al-wala’ wal-bara’ adalah benteng yang sangat kokoh agar menjaga seorang muslim tetap istiqamah konsisten di atas kami nukilkan fatwa-fatwa ulama mengenai masalah yang ditanyakan di Selamat & Menghadiri Perayaan NatalAl-Lajnah ad-Da’imah diketuai oleh al-Allamah Abdul Aziz Alu asy- Syaikh dengan anggota di antaranya al-Allamah Shalih al-Fauzan dan al-Allamah Abdullah bin Ghudayyan telah berfatwa dalam Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah 26/410,“Seorang muslim tidak boleh mengucapkan selamat hari raya untuk perayaan Id hari raya keagamaan orang-orang kafir. Sebab, hal itu termasuk bentuk keridhaan terhadap kebatilan mereka dan membuat mereka Ibnul Qayyim rahimahullah, Adapun ucapan selamat untuk syiar-syiar khusus kekafiran, hal itu haram menurut kesepakatan alim ulama. Misal ucapan selamat kepada orang kafir dalam perayaan Id hari raya mereka dan puasa mereka, dengan mengucapkan, Semoga menjadi Id yang penuh berkah atasmu,’ Selamat buatmu dengan Id ini,’ atau itu, andaikan orang yang mengucapkannya selamat dari kekufuran, setidaknya tergolong perkara haram. Sederajat dengan mengucapkan selamat atas perbuatan sujud kepada itu lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai daripada ucapan selamat atas minum khamr, pembunuhan, perzinaan, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak menghargai agama ini terjatuh dalam hal semacam itu, tanpa tahu betapa buruk perbuatan siapa mengucapkan selamat untuk seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah, atau kufur, sesungguhnya dirinya terancam dengan murka Allah azza wa jalla.”Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata sebagaimana dalam Majmu’ al-Fatawa wa ar-Rasa’il 3/44—46,“Ucapan selamat kepada orang kafir atas perayaan Hari Natal atau hari raya agama selainnya adalah perkara haram menurut kesepakatan ulama. Hal itu sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitab Ahkam Ahli adz-Dzimmah 1/205.”Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah kemudian menukilkan ucapan Ibnul Qayyim sebagaimana yang tercanum dalam fatwa al-Lajnah di itu, beliau berkata, “Sesungguhnya, ucapan selamat kepada orang kafir atas hari raya keagamaan mereka hukumnya haram dan dosanya seperti kata Ibnul Qayyim, karena mengandung legitimasi atas apa yang mereka jalani dari syiar-syiar kufur dan keridhaan dengannya, kendati ia tidak ridha dengan kekufuran itu tetapi, haram atas seorang muslim ridha dengan syiar-syiar kekafiran atau mengucapkan selamat kepada orang kafir dengan perayaan syiar-syiar itu, karena Allah tidak ridha azza wa jalla berfirman,إِن تَكۡفُرُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِيٌّ عَنكُمۡۖ وَلَا يَرۡضَىٰ لِعِبَادِهِ ٱلۡكُفۡرَۖ وَإِن تَشۡكُرُواْ يَرۡضَهُ لَكُمۡۗ“Jika kalian kufur, sesungguhnya Allah Mahakaya Tidak Butuh dari kalian. Allah tidak ridha dengan kekufuran bagi hamba-hamba-Nya. Jika kalian bersyukur, Allah ridha bagi kalian.” az-Zumar 7Allah azza wa jalla juga berfirman,ٱلۡيَوۡمَ أَكۡمَلۡتُ لَكُمۡ دِينَكُمۡ وَأَتۡمَمۡتُ عَلَيۡكُمۡ نِعۡمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلۡإِسۡلَٰمَ دِينٗاۚ“Hari ini aku sempurnakan untuk kalian agama kalian, aku sempurnakan atas kalian nikmat-Ku, dan aku ridha Islam jadi agama kalian.” al-Ma’idah 3Haram hukumnya bagi seseorang mengucapkan selamat atas hari Id raya keagamaan mereka, baik mereka satu pekerjaan dengannya atau tidak. Jika mereka mempersembahkan ucapan selamat hari Id keagamaan mereka kepada kita, kita tidak boleh menjawabnya. Sebab, itu bukan Id kita dan merupakan Id yang tidak diridhai oleh Allah azza wa jalla lantaran salah dari kemungkinan berikut.Id itu adalah Id yang dibuat-buat bid’ah dalam agama mereka.Id itu asalnya disyariatkan dalam agama mereka, tetapi sekarang telah terhapus dengan syariat Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam kepada seluruh manusia dan azza wa jalla berfirman tentangnya,وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥“Barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak akan diterima darinya hal itu dan dia di akhirat termasuk orang-orang merugi.” Ali Imran 85Haram bagi seorang muslim menjawab undangan mereka untuk menghadiri acara perayaan Id mereka, karena hal itu lebih besar dosanya daripada sekadar memberi ucapan pula, haram bagi kaum muslimin menyerupai tasyabbuh orang kafir dengan ikut-ikutan membuat acara perayaan pada hari Id mereka, berbagi hadiah, membagi-bagikan kue, meliburkan pekerjaan, dan semisalnya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka.”[1]Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Iqtidha’ ash-Shirathil Mustaqim Mukhalafah Ashhabil Jahim, Menyerupai orang-orang kafir pada sebagian perayaan Id mereka akan membuat senang hati mereka lantaran kebatilan yang mereka jalani. Boleh jadi pula, hal itu akan menimbulkan ketamakan untuk mengambil peluang dan menghinakan orang-orang yang lemah.’Barang siapa melakukan sesuatu dari hal-hal tersebut, ia berdosa, baik ia melakukannya dalam rangka basa-basi, saling mencintai, malu, atau sebab-sebab lainnya. Sebab, semua itu termasuk mudahanah bermuka manis terhadap kemungkaran dalam rangka mengambil muka/menjilat kepada pelakunya dalam agama Allah azza wa jalla serta penyebab semakin kuatnya jiwa orang-orang kafir dan semakin bangga dengan agama kepada Allah azza wa jalla kita memohon agar memuliakan kaum muslimin dengan agama mereka, mengaruniai kekokohan di atas agama ini, menolong mereka menghadapi musuh-musuh mereka. Sesungguhnya Dialah yang Mahakuat dan Mahaperkasa.”Al-Imam al-Utsaimin rahimahullah juga berfatwa dalam kitab Majmu’ al-Fatawa war-Rasa’il 3/31,“Berbaur ikut serta bersama orang-orang kafir dalam perayaan hari Id mereka adalah haram, karena hal itu merupakan tolong-menolong atas perbuatan dosa dan azza wa jalla berfirman,وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ“Tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketakwaan, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” al-Ma’idah 2Selain itu, bergabung bersama mereka dalam perayaan keagamaan itu menunjukkan adanya makna legitimasi persetujuan terhadap agama tersebut, sekaligus merestui kekafiran yang mereka hari raya tersebut karena perayaan yang tidak termasuk tuntunan agama, kalaupun hari raya itu ada di kalangan muslimin tetap tidak boleh dirayakan; apalagi jika perayaan tersebut ada di kalangan orang-orang karena itu, alim ulama sepakat bahwa tidak boleh bagi kaum muslimin ikut serta merayakan bersama orangorang kafir dalam perayaan Id mereka, karena hal itu merupakan legitimasi dan keridhaan atas kebatilan yang mereka jalani, selain bahwa hal itu termasuk tolong-menolong atas dosa dan permusuhan.”Menerima Hadiah NatalTersisa masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan Id jawabannya, secara singkat kami nukil fatwa Ibnu Utsaimin rahimahullah berikut ini—pada kelanjutan fatwa di atas—, beliau berkata, “Alim ulama berbeda pendapat dalam masalah menerima hadiah orang kafir yang memberi hadiah dalam perayaan Id mereka, apakah boleh diterima atau tidak?Di antara ulama ada yang berpendapat tidak boleh diterima, karena menerimanya adalah tanda ridha dengan perayaan juga yang berpendapat tidak mengapa juga, jika menerima hadiah itu tidak mengandung pelanggaran syariat, yakni adanya keyakinan pada diri orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerima hadiahnya berarti Anda ridha dengan kekufuran mereka; selama tidak demikian, maka boleh menerimanya. Namun, tidak menerimanya itu lebih baik.”Alhasil, jika dipastikan atau diprediksi kuat berdasarkan qarinah/indikasi adanya keyakinan orang kafir yang memberi hadiah bahwa dengan menerimanya berarti ridha dengan kekufurannya, haram menerimanya. Jika tidak bisa dipastikan dan tidak pula bisa diprediksi kuat adanya hal itu; tetapi berkemungkinan ya atau tidak, yang lebih hati-hati adalah menolaknya. Wallahu a’ atau terus-menerus melanggar dalam hal-hal ini adalah akibat lemahnya ketakwaan dan sirnanya prinsip al-wala’ wal-bara’ pada diri seseorang, sebagaimana realitas yang didapati pada tokoh-tokoh Ikhwanul Muslimin dan tokoh sesat yang berjalan di atas manhaj Ikhwanul Muslimin dalam memerangi prinsip nan agung mereka telah binasa dalam lumpur kekufuran dan sebagian lainnya di ambang kebinasaan, serta mengancam kehancuran kaum muslimin yang menjadikan mereka sebagai panutan dan merujuk kepada fatwa-fatwa mereka yang batil. Wallahul musta’an wa alaihi Hadits ini adalah riwayat Ahmad dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dinyatakan hasan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh Al-Albani, sebagaimana dalam Jilbabul Mar’ah al-Muslimah, hlm. 203—204, dan guru besar kami yang mulia, Muqbil al-Wadi’i Selamathari Guru, 25 November 2019..!!!! Guru adalah profesi yang memiliki peran sangat besar dalam membangun karakter atau kepribadian bangsa Indonesia. sesuai amanah Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 PemerintahDesa Akah Mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 2021 SELAMAT HARI GURU NASIONAL TAHUN 2021. 25 November 2021 Administrator Berita Desa Dibaca 95 Kali. Layanan Hukum Dan HAM Desa; Transparansi Keuangan; Produk Desa; Panduan Layanan Desa; Informasi Seputar Covid-19; SelamatUlang Tahun Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Bapak Komjen Pol.Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H. Keluarga Besar Lapas Perempuan Kelas IIB Padang mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional 25 November 2021. Terimakasih Guru Atas Semua jasa-Jasamu. "Bergerak dengan Hati Pulihkan Pendidikan.Selamatupacara, cgkata titip rindu saja. Peringatan HUT Korpri harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi, menjaga soliditas dan solidaritas, dan melakukan lompatan besar demi mencapai kemajuan bangsa lndonesia. - cgkata mutiara Presiden Republik Indonesia Jokowi. Saya atas nama pemerintah mengucapkan selamat hari KORPRI, baik yang
Mengucapkan" SELAMAT HARI GURU KE-66 Pada hari ini, tepatnya tanggal 25 November 2011, diperingati sebagai hari Guru Nasional. Hal ini terhitung sejak didirikannya Persatuan Guru Republik Indonesia pada 25 November 1945. berawal dari Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) pada tahun 1912 dan berganti nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI .