DepokNewsLagi seorang pelajar SMP tewas usai mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motornya di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos pada Jumat (13/10) sore. Kali ini, Rivaldi Dhani (14), yang tercatat sebagai siswa SMPN 12 Depok mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Banjaran Pucung tewas seketika di lokasi ditempat.
LEWOLEBA, - Warga dua desa di Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata, NTT, dihebohkan dengan penemuan seekor ular sepanjang tiga meter. Kepala Desa Lamatokan, Kecamatan Ile Ape, Yohanes Esmudo Emi membenarkan adanya penemuan ular tersebut. Baca juga Minta ASN Netral di Pilkada, Penjabat Bupati Lembata Kinerja Harus Jadi Prioritas"Betul, ular itu ditemukan pada Selasa 7/6/2022 pagi sekitar pukul Wita," ujar Yohanes saat dihubungi, Kamis 9/6/2022. Yohanes menuturkan, ular sebesar paha orang dewasa itu ditemukan seorang warga yang hendak menyadap nira di sekitar kampung yang berbatasan dengan Desa Lamatokan dan Desa Baolaliduli. Warga tersebut kemudian tak sengaja menabrak ular yang sedang tidur di tengah jalan setapak."Dia kemudian berteriak dan melaporkan warga sekitar. Tapi sayangnya ular itu mereka sudah bunuh," ujarnya. Penemuan ular sepanjang tiga meter ini menjadi cerita sendiri bagi warga. Ada warga yang mengaitkan penemuan ular itu dengan situasi Gunung Ile Lewotolok yang terus erupsi. Baca juga Tumpukan Material Erupsi Ile Lewotolok Kian Mengkhawatirkan, Warga Diminta Waspada Meski begitu, Yohanes mengimbau warga tak panik dengan penemuan ular ini. Ia mengaku segera berkoordinasi dengan tokoh adat setempat. “Saya minta warga tetap tenang dan tidak resah. Kita akan koordinasi dengan tua adat untuk membicarakan kejadian ini biar ada seremoni sesuai kepercayaan kita orang Ile Ape," ujarnya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
MaknaMelihat Ular Menyeberang Jalan. Beberapa pendapat juga mengatakan bahwa ular yang masuk rumah harus di usir sebanyak tiga kali, jika ular itu enggan keluar rumah maka bunuhlah. Nah, itulah 8 arti tanda bertemu ular di jalan pada malam hari menurut berbagai kepercayaan masyarakat: 1. Tanda-tanda bertemu ular yang perlu Anda ketahui. Jakarta - Sudah banyak kejadian ular menghinggap di kendaraan. Lebih parah lagi, seekor ular kobra berada di dalam ini terjadi di Maharashtra, India. Seekor ular kobra ditemukan di dalam mobil yang sedang dikendarai. Ular itu kemudian dievakuasi dan videonya viral di media tersebut menunjukkan bagaimana ular itu dievakuasi dari mobil. Ular kobra itu kemudian dilepaskan di hutan terdekat. Mobil yang terlihat adalah sebuah Tata Sumo. Mobil itu diparkir di tengah jalan dan banyak orang berhenti untuk melihat apa yang terjadi. Ular kobra itu diduga berusaha melarikan diri ke ruang mesin dari bagian dalam mobil. Ular itu berusaha kabur dari celah kecil antara kabin dan mesin. Sang penyelamat ular terlihat memegang ekor ular tersebut dan perlahan berusaha menariknya keluar.[GambasTwitter]Beberapa kali terjadi ular menghinggap di kendaraan. Dikutip Cartoq, ada beberapa alasan mengapa reptil ini berlindung di mesin dan seperti ular adalah hewan berdarah dingin dan mereka mencari tempat hangat untuk mengatur suhu tubuhnya. Kendaraan adalah tempat yang sempurna untuk bersembunyi dan berlindung bagi ular karena ruang mesin dapat tetap hangat selama berjam-jam bahkan setelah kendaraan banyak kejadian di mana ular telah hidup di dalam mobil selama berminggu-minggu dan pemiliknya bahkan tidak kamu mengalami ada ular di dalam mobil, jangan panik. Segera hubungi ahli yang bisa menangani ular. Jangan mencoba membunuh ular itu mencegah ular masuk ke mobil, sebaiknya jangan memarkir kendaraan di dekat semak-semak yang tinggi. Ular dapat menggunakan semak-semak untuk masuk ke dalam kendaraan dengan berkendara, biasakan memeriksa bagian bawah mobil atau ruang mesin, apalagi jika kamu tinggal di daerah yang sering ada ularnya. Jika menemukan ular di dalam mobil, cobalah untuk tidak panik dan memperlambat serta memarkir mobil di pinggir jalan. Minta bantuan kepada ahli yang biasa menangani ular. Simak Video "Geger Petani di Sumsel Tewas Dililit Ular Sanca Saat Panen Karet" [GambasVideo 20detik] rgr/din
Benimancing, mancing, mancing ikan, mancing mania, mancing ikan channa, mancing liar, mancing liaran, mancing di sungai, mancing di sungai kecil, mancing di
MOTOR - Pengendara motor pasti pernah mengalami ada binatang nyebrang tiba-tiba. Apa reaksi pertama saat kita melihat binatang menyeberang di depan kita secara tiba-tiba? Ngerem mendadak, menghindar atau melindas binatang itu? Kalau binatangnya besar seperti sapi atau anjing pasti kita akan ngerem mendadak atau menghindar tapi berisiko cilaka? Baca Juga Wah, Ternyata Motor Yamaha Vega Yang Jadi Mobil 4 Roda Itu Loh Baca Juga Video Tips Pakai Cairan Seharga Rp 14 Ribuan, Bodi Hitam Motor Jadi Kinclong Kalau binatangnya kecil seperti tikus atau ayam kita masih bisa menabraknya. Walaupun tidak berkepribinatangan tapi demi keselamatan kita maka kita terpaksa menabraknya. Ada nih tipsnya kalau kita dalam posisi melaju kencang ada ayam melintas di depan motor kita, apa yang harus kita lakukan? Kembali ke posisi lengan saat berkendara, membuka seperti pemain motocross yang fungsinya agar siku sebagai peredam tambahan saat menabrak binatang. "Saya juga pernah lindes ular dan itu licin banget ternyata. Kembali ke posisi tangan membuka sikunya jangan lurus kaku, membuka seperti pemain motocross yang fungsinya agar siku sebagai peredam tambahan di jalan yang tidak rata dalam hal ini, ular yang dilindas," kenang Yoyo. Baca Juga Tarikan Jadi Mantaf, Coba Pasang Enam Lembar Kampas Kopling "Kalau posisi lengan lurus dan kaku malah bahaya bisa kaget dan terjatuh," tambahnya. Yoyo yang tinggal di Bali tentu tidak heran dengan banyaknya sapi dan anjing yang berkeliaran. Tapi, apakah harus ditabrak? "Kalau hewan besar sebisa mungkin menghindar dengan jarak aman, kalau apes karena kaget dan terjatuh dari motor jangan pasrah namun ikuti arah jatuh kita ke kanan atau ke kiri. Kalau bisa berguling karena bisa mengurangi efek cidera karena gesekan ke aspal. Luka sih pasti, tapi ketimbang kita pasrah badan kita diam keseret sampai berhenti," ungkap Yoyo. Oh ya, saat terjatuh usahakan tetap fokus arah jatuh karena pastinya kamu gak mau berakhir di kolong mobil atau selokan. Baca Juga Motor Suzuki Thunder Isi Bensin Jadi Pusat Perhatian, Ada yang Enggak Normal Nih... Tapi trik saat jatuh tersebut semoga saja enggak harus kamu terapkan karena lebih baik mencegah dari mengobati. Nah yang harus dihindari tentu ngerem mendadak karena justru selain membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan pengguna jalan lain dan berefek kecelakaan beruntun. Jangan jadi alasan juga buat asal menabrakkan motor kamu ke hewan yang menyeberang jalan. Itu sih psikopat namanya. "Balik lagi ke poin pertama yaitu scanning. Kalau masih bisa dihindari ya jangan ditabrak. Kalau jarak sudah terlalu dekat dan terpaksa menabrak hewan ya baru deh masuk ancang-ancang ala motocross," tutupnya.
TafsirMimpi Tadi nabrak ular dijalan + Togel HK 4D 3D 2D Get link; Facebook; Twitter; Pinterest; Email; Other Apps; Ahli Tafsir Mimpi Togel - 5/13/2021 10:17:00 PM
BerandaKlinikPerdataPertanggungjawaban H...PerdataPertanggungjawaban H...PerdataSelasa, 25 September 2012Saya mau tanya, bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila sebuah kendaraan bermotor menabrak sebuah kerbau yang sedang melintas di jalan raya saat kendaraan tersebut melaju kencang pada jalan tersebut sehingga menghasilkan kerbau tersebut mati dan kendaraan tersebut mengalami kerusakan berat? Apakah tuan dari kerbau tersebut yang menuntut ganti rugi atau pengendara kendaraan tersebut?Terima kasih atas pertanyaan menjawab pertanyaan di atas, saya akan menggunakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “UU No. 22/2009” dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata “KUHPerdata”. Menurut kronologi yang Anda jabarkan di atas, sebuah kendaraan bermotor menabrak hewan bukan hewan liar karena memiliki tuan yang sedang melintas di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerbau tersebut mati dan kendaraan mengalami kerusakan Pasal 1 angka 24 UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”Mengenai kewajiban dan tanggung jawab dalam suatu kecelakaan lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Pasal 234 ayat 1 UU No 22/2009 mengatur bahwa pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi. Namun, pengecualian terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009 yang menyatakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak berlaku jikaa. Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi;b. Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atauc. Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pengecualian di atas, maka dalam kasus ini, pemilik kendaraan bermotor memenuhi unsur dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009 karena kecelakaan disebabkan gerakan hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan atau dapat pula dikategorikan sebagai adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi. Hal ini merujuk pada penjelasan Pasal 234 ayat 3 huruf a UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa Yang dimaksud dengan “keadaan memaksa” termasuk keadaan yang secara teknis tidak mungkin dielakkan oleh Pengemudi, seperti gerakan orang dan/atau hewan secara tiba-tiba. Mengingat bahwa pemilik kendaraan bermotor sesuai kronologi kasus di atas masuk dalam pengecualian yang diatur dalam Pasal 234 ayat 3 UU No. 22/2009, maka pemilik kendaraan bermotor tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas matinya kerbau tersebut. Namun, perlu diingat bahwa hal ini hanya berlaku jika kerbau tersebut menyeberang jalan secara tiba-tiba tidak sedang digiring atau pemilik kendaraan bermotor tersebut telah melakukan pencegahan atas terjadinya kecelakaan halnya jika kerbau yang menyebrang jalan tersebut sedang digiring oleh pemiliknya. Dalam Pasal 116 ayat 2 huruf b UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika akan melewati kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi atau hewan yang digiring. Oleh sebab itu, jika dihubungkan ke kasus di atas, Pengemudi sepatutnya melakukan kewajiban untuk memperlambat kendaraannya jika melihat kerbau yang melintas tersebut sedang digiring oleh tuannya untuk menyeberang jalan. Seandainya kewajiban ini tidak diindahkan, maka pemilik kendaraan bermotor tetap dapat diminta pertanggungjawaban atas matinya kerbau tersebut. Pemilik kerbau dapat menuntut ganti rugi terhadap pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan Pasal 236 ayat 1 UU No. 22/2009 yang menyatakan bahwa pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 UU 22/2009 yaitu wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan selanjutnya, apakah pemilik kendaraan bermotor dapat menuntut ganti rugi kepada pemilik kerbau atas kerusakan yang dialami kendaraannya. Dalam Pasal 1368 KUHPerdata diatur bahwa pemilik binatang, atau siapa yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas dari pengawasannya. Berangkat dari pasal tersebut maka pemilik kerbau dapat dikategorikan sebagai pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dan dapat dituntut ganti rugi sesuai dengan Pasal 236 ayat 1 UU No. 22/2009. Mengenai kewajiban mengganti kerugian, menurut Pasal 236 ayat 2 UU No. 22/2009, para pihak dapat membuat kesepakatan damai di luar pengadilan mengenai hal penggantian hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 232. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanTags Menurutkronologi yang Anda jabarkan di atas, sebuah kendaraan bermotor menabrak hewan (bukan hewan liar karena memiliki tuan) yang sedang melintas di jalan raya sehingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerbau tersebut mati dan kendaraan mengalami kerusakan berat. Dalam Pasal 1 angka 24 UU No. 22/2009 dinyatakan bahwa:

- Kemunculan ular kobra di tengah pemukiman masih berlanjut. Diberitakan sebelumnya, warga menemukan ular kobra di masjid, rumah, dan indekos para mahasiswi yang ada di berbagai daerah. Mulai dari Jember, Jakarta Timur, Depok, Surakarta, hingga Klaten. Laporan terbaru tentang kemunculan ular kobra adalah Sabtu 14/12/2019 malam. Menurut penuturan saksi, ular tersebut muncul di kamar mandi toko sepatu yang ada di Jalan Jawa, kecamatan Sumbersari, Jember, Jawa Timur. "Awalnya karyawan toko mau mandi saat magrib, terus kaget ada ular dari saluran kamar mandi, langsung memanggil saya,” kata Adil, salah seorang warga yang juga berjualan di kawasan Jalan Jawa. "Ularnya seperti ular kobra, tegak kepalanya dan berdesis," tutur Adil. Baca Juga 10 Daerah di Indonesia yang Mengalami Kekeringan Terpanjang Kemunculan ular kobra yang serentak di berbagai daerah pun membuat penasaran masyarakat. Banyak yang bertanya di grup percapakan, kenapa ular kobra muncul di musim penghujan dan bagaimana mengatasinya? Untuk menjawab pertanyaan ini, telah mengumpulkan sejumlah fakta tentang emunculan ular kobra di awal musim penghujan ini. Berikut ulasannya 1. Sedang musim menetas "Si kobra Jawa atau Naja sputatrix ini, memang di awal musim penghujan adalah musim dia menetas. Musim kawinnya kemarin saat awal musim kemarau, lalu mereka ular sudah bertelur sekitar tiga atau empat bulan lalu," kata Amir dihubungi Minggu 15/12/2019. "Kemudian periode telur kobra menetas antara 70 sampai 90 hari," imbuh dia. Amir menjelaskan, induk kobra langsung pergi setelah dia bertelur. Tidak ada parental care dalam perkembangbiakan ular kobra. Sekali bertelur, induk kobra dapat menghasilkan 10-20 butir telur dan 80 persennya bisa menetas. Telur-telur itu diletakkan di lubang tanah atau di bawah daun kering yang lembab. "Jadi induknya pergi, anaknya dibiarkan. Setelah telur ular kobra menetas, anakan ular ini akan menyebar ke mana-mana, termasuk ke pemukiman," jelas Amir. 2. Bisa bayi kobra membahayakan manusia PROMOTED CONTENT Video Pilihan

.
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/15
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/53
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/632
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/103
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/57
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/211
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/127
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/488
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/171
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/619
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/223
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/302
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/809
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/187
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/200
  • nabrak ular di jalan