baca : Jokowi Bakal Berbesan dengan Orang Batak) 3. Lebih mapan dan bijak Apakah lebih baik bekerja keras sepanjang hari untuk menafkahi seorang istri yang menghabiskan semua uang Anda, atau akan lebih baik membagi pengeluaran Anda dengan pasangan yang berkontribusi secara finansial? Kemandirian finansial adalah salah satu keuntungan menikahi

Jika kamu orang Batak, mungkin kamu cukup familier dengan aturan-aturan yang berlaku di sana termasuk salah satunya dalam hal pernikahan. Melansir berbagai sumber, hal ini ternyata menjadi kewajiban demi melanjutkan keturunan kalau bisa laki-laki agar bisa melanjutkan marga yang kamu orang Batak atau saat ini kamu memiliki pacar orang Batak, kamu perlu mulai tahu, apakah jalanmu akan mudah atau sedikit perlu perjuangan ekstra ke depannya. Pasalnya aturan yang berlaku masih banyak diterapkan oleh para orang tua. Nah, sebelum memutuskan untuk melangkah lebih jauh, ketahui dulu yuk apa saja sih aturan menikah dalam adat ini? Simak ulasannya berikut ini sampai habis ya!1. Dua orang dengan marga yang sama tidak diperbolehkan menikah karena dengan marga tersebut berarti kalian ada hubungan saudaraSudah sayang ternyata satu marga/ Credit Batak Gaul via Golongan saudara ini di adat Batak disebut Mariboto. Sebuah contoh yang diberikan oleh situs Hita Batak adalah jika ada orang bernama Togar dengan marga Nainggolan lalu bertemu dengan seorang perempuan, Rodiana Boru Naiggolan, maka walaupun bertemunya di tempat yang jauh mereka tetap tidak bisa menikah karena marga yang sama yang menunjukkan bahwa mereka memiliki hubungan Meskipun tidak sama, ternyata tetap ada juga marga-marga yang tak boleh melangsungkan pernikahan jugaSudah semarga tetap tak bisa bersama/ Credit Hipwee via adat Batak, ada hal yang disebut Namarpadan. Dilansir dari Batakpedia, marpadan berarti berjanji, mengadakan persekutuan. Awalnya padan ini terjadi antara satu keluarga dengan keluarga yang lain atau antara golongan keluarga dengan kelompok keluarga yang lain dengan marga berbeda. Konsekuensinya setiap pihak yang berikrar wajib menganggap anak-anak dari orang yang juga berikrar adalah anak sendiri. Dilansir dari The Bride Dept berikut beberapa marga yang marpadan yang tak boleh menikah. Purba dan Lumbanbatu Pasaribu dan Damanik Tampubolon dan Sitompul Tampubolon dan Silalahi Nainggolan dan Siregar Sihotang dan Toga Marbun Simanungkalit dan Banjarnahor Simamora Debataraja dan Lumbangaol Simamora Debataraja dan Manurung Simanungkalit dan Banjarnahor Hutabarat dan Silaban Sitio Manulang dan Panjaitan Sinambela dan Panjaitan Sitorus dan Hutajulu Sitorus Pane dan Nababan Sibuea dan Panjaitan Naibaho dan Lumbantoruan 3. Meskipun biasanya terjadi perjodohan dengan pariban, namun ternyata ada juga pariban yang tak boleh dinikahiPariban secara sederhana adalah sepupu, menurut situs pariban adalah putri saudara laki-laki ibu boru ni tulang atau putra saudara perempuan ayah anak ni namboru. Biasanya seseorang justru dijodohkan dengan pariban-nya. Namun ternyata tak semua pariban bisa dinikahi. Jika ada lima anak yang memiliki pariban kandung berjumlah lima, maka hanya satu anak yang boleh menikahi pariban-nya. Empat sisanya tidak boleh menikahi pariban Selain beberapa orang di atas, alah satu yang juga tak bisa dinikahi adalah Boru dari NamboruAturan pertama adalah aturan yang berlaku untuk laki-laki. Anak laki-laki tak boleh menikahi anak perempuan dari namboru atau saudara kandung perempuan dari ayah. Tapi sebaliknya, anak perempuan justru boleh menikah dengan anak namboru-nya sendiri karena di sini mereka salah satu koresponden Hipwee yang merupakan orang Batak, salah satu yang juga mesti dipertimbangkan saat menikah dengan seseorang bersuku Batak adalah mahar atau sinamot-nya. Walaupun bisa ditawar, tapi ternyata pihak perempuan bisa meminta mahar ini dalam jumlah yang cukup banyak sebagai tanda apakah si pria serius terhadap calonnya. Banyak juga yang merantau dan akhirnya menikah dengan suku yang berbeda. Jika pernikahan ini terjadi, ada juga istilah membeli marga agar tak terputus begitu saja. Tim Dalam Artikel Ini

Kirakira serumit apa ya menikah ala Orang Batak ini? Yuk, simak ulasan berikut! Larangan untuk menikah dengan orang bermarga sama. Larangan menikah dengan marga serupa [Sumber gambar] Namanya Mar-Ito, yaitu tidak boleh menikahi orang dengan marga yang sama. Misalnya saja si lelaki berasal dari marga Gurning, perempuan juga bermarga Gurning, maka kedua belah pihak dianggap masih bersaudara, walaupun sebenarnya tidak punya hubungan apa-apa.

403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID JpE2wL_xmRO6ZyMcdRETQ01LQGagbjBcjsYjt_8l7HaW-wcLg1WCAw== Apasaja kelebihan wanita Batak? Berikut ulasannya: 1. Tegas dan Pemberani Wanita Batak dikenal karena ketegasan dan keberaniannya. Ketika mereka yakin bahwa yang mereka utarakan itu benar, maka mereka akan maju terus tanpa mengenal istilah tawar-menawar. 2. Pekerja keras dan mandiri
Perkawinan atau Pernikahan SemargaPerkawinan yang baik menurut pandangan masyakat Batak Toba adalah perkawinan yang mengikuti ketentuan yang berlaku dalam adat Batak penulis jelaskan terlebih dahulu diawal tentang artikel Dampak dan Akibat dari Perkawinan Semarga dalam Adat Batak Toba ditujukan kepada penggunaan informasi pembelajaran dan tidak bertujuan kepada penganjuran dan atau sebagai bahan dasar melakukan argumentasi pernikahan semarga/sedarah/ Sembiring dan Tatiek Kartikasari 199824 mengungkapkan bahwa Perkawinan ideal bagi masyarakat Batak Toba ialah perkawinan antara seorang laki-laki dengan anak perempuan saudara laki-laki dari pihak ibunya atau “boru ni tulang na”. Pihak kedua orang tua selalu menganjurkan perkawinan ideal tersebut, dan bila anjuran ini tidak berhasil pihak orang tua biasanya akan mengalah demi kebahagiaan masyarakat Batak Toba, ada semacam ketetapan atau peraturan dalam hukum adat Batak Toba tentang pembatasan jodoh yaitu tidak boleh menikah dengan saudara seibu/seayah, dengan saudara seibu tetapi lain ayah, laki-laki tidak boleh menikah dengan anak perempuan dari dari saudara perempuan ayah, perempuan tidak boleh menikah dengan anak laki-laki dari saudara laki-laki ibu dan tidak boleh menikah dengan saudara dapat menikah dengan saudara semarga artinya tidak dapat menikahi siapapun yang kedudukannya semarga dengan kita atau dengan kata lain yang berada dalam satu rumpun marga yang sama. Kencana Sembiring dan Tatiek Kartikasari, 199824Perkawinan semarga merupakan perkawinan yang terjadi antara pria dan wanita semarga. Semarga dalam pandangan orang Batak disebut juga dengan istilah namariboto abang-adik. Namun, jika hal ini terjadi di masyarakat Batak Toba, maka perkawian tersebut sama saja incest sumbang/larangan. Pengertian incest bagi masyarakat Batak Toba bahkan lebih luas dari sekadar skandal antara orang tua dan anak, atau sesama saudara kandung, melainkan meliputi kawin dengan orang keyakinan masyarakat Batak Toba, meski sudah turun-temurun dalam beberapa generasi, orang semarga tetap merupakan bertali darah bagai kakak dan adik. Marga dikukuhkan dalam ketentuan adat sehingga orang semarga tabu untuk menikah. Jadi, seandainya terjadi incest, itu berarti arang bukan hanya mencoreng kening keluarga, tapi juga di wajah masyarakatnya. Sikap hormat pada warisan leluhur itu membuat hukum adat yang bicara, yaitu pasangan pelaku dijatuhi sanksi adat Batak mengenai larangan menikah semarga telah berlaku sejak dulu kala, namun meskipun demikian perkawinan semarga juga sudah banyak terjadi pada jaman dahulu. Berbagai alasan yang telah dikemukakan dahulu kala seperti susahnya untuk pergi kekampung lain untuk mencari pasangan yang berbeda marga karena berbagai faktor atau hambatan yang menyebabkan masyarakat didaerah tersebut menikah dan terjadilah perkawinan semarga. Meskipun sejak dahulu sudah ada, tetapi hal tersebut tetaplah pernikahan semarga menjadi tabu untuk dilakukan. Pada masa kini diharapkan perturan untuk tidak menikah semarga menjadi lebih ketat karena tidak adanya alasan mengenai kesulitan yang dialami seperti masa marpadanPerkawinan Bona Ni AriPerkawinan MarpadanPerkawinan Marpadan adalah perkawinan antar marga yang bekerabat dari adanya sumpah leluhur. Misalnya, leluhur marga Sitompul dan Tampubolon. Karena persahabatan yang kental, mereka kemudian mirip saudara kandung hingga sepakat bersipadan atau membuat janji agar keturunan mereka tak akan saling Bona Ni AriPerkawinan Bona Ni Ari adalah perkawinan antar lelaki dan wanita yang semarga dengan istri leluhur pertama. Contoh, wanita boru Tambunan tabu kawin dengan pria Manurung karena boru Manurung adalah istri Raja Tambun. Sebaliknya pria Tambunan sangat dianjurkan menikahi wanita Manurung. Mereka marpariban boru Manurung itu boru tulang, putri saudara lelaki ibu atau sepupu, keturunan Raja banyaknya dan begitu tegasnya hukum adat yang dipegang oleh orang Batak membuat orang tua sebisa mungkin akan mengajarkan anaknya terutama anak laki-laki sebagai pewaris marga mengenai silsilah marganya agar kelak tidak salah melangkah dalam memilih pasangan yang mengerti partuturon-nya silsilah marga, maka dia tidak akan mungkin menikah dengan yang semarga, Bona Ni Ari ataupun Marpadan dengan dirinya karena dia akan menganggap yang semarga dengan dirinya itu merupakan satu keturunan bahkan satu perut dengan dirinya dan pada umumnya dia akan menganggap orang yang semarga dengan dirinya itu ialah saudara laki-laki ataupun saudara perempuannya serta yang menjadi ketentuan para leluhur dahulu akan begitu Akibat dan Sanksi Terhadap Perkawinan SemargaPerkawinan semarga merupakan perkawinan yang menyimpang dan melanggar ketentuan hukum adat Batak Toba yang sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu dan pada dasarnya memang ditentang baik itu oleh tokoh adat maupun masyarakat Batak Toba. Namun, disisi lain orang yang menikah dengan yang semarga ternyata dapat hidup baik dan sejahtera dan punya keturunan sehingga membuat ketentuan ini sudah mulai dianggap tidak tabu lagi oleh masyarakat khususnya masyarakat Batak yang sudah lahir dan hidup di apa yang dianggap wajar bagi warga dan wilayah desa yang melakukannya, ternyata belum bisa diterima penduduk di luar desa tidak semua orang memiliki persepsi yang sama terkait perkawinan semarga ini. Ada yang masih memegang teguh hukum adat yang berlaku dan ada yang sudah mulai tidak mengindahkannya lagi dan menganggap hal itu merupakan sebagai hal yang biasa adanya ketentuan adat mengenai larangan perkawinan semarga yang terjadi dalam lingkungan masyarakat adat suku Batak Toba, menyebabkan perkawinan semarga ini sangat dihindari dan dilarang bagi orang Batak Toba. Bukan hanya orang Batak Toba, diharapkan larangan pada pernikahan semarga juga berlaku untuk sub Batak Semarga Dalam segi BiologisTerjadinya perkawinan semarga apabila ditinjau dari segi biologis maka akan berdampak kepada kesehatan manusia itu sendiri yaitu susahnya mencegah penyakit gen buruk dari orang tua ke anak-anaknya kelak, perkawinan seperti ini juga dapat meningkatkan kemungkinan mendapatkan dua salinan gen yang merugikan. Selain daripada itu perkawinan ini juga dapat meningkatkan resiko kematian serta berdampak kepada adanya masalah dalam hal gangguan resesif seperti kebutaan, ketulian, penyakit kulit, cacat dan lain sebagainya. Profesor Alan Bittles, direktur pusat genetik manusia di Perth, AustraliaBagi masyarakat Batak Toba perkawinan semarga mengakibatkan penduduk daerah lain akan mengisolasi mereka yang melakukannya, sebab menurut pandangan mereka menikah dengan marga lain bisa memperluas sistem kekerabatan sedangkan dengan yang semarga tanpa menikahpun mereka sudah menjadi daerah, hukuman atau sanksi yang dikenakan akibat pernikahan semarga tidaklah sama. Ada yang lebih ringan, misalnya hanya dikeluarkan dari masyarakat marga dan tidak diterima pengaduannya apabila seseorang membutuhkan pertolongan dari masyarakat marga yang bersangkutan, hingga ada juga yang hukuman yang biasanya diterima oleh si pelanggar ialah keduanya bisa diusir dari kampung huta, dibuang dari rumpun marganya atau tidak menggunakan marga lagi, di cemooh atau direndahkan di lingkungan masyarakatnya, tidak dapat ikut serta dalam kegiatan adat atau bahkan dibunuh. Namun, seiring dengan adanya perlindungan HAM maka pembunuhan itu tidak ditemukan lagi di saat bagi individu yang melanggar ketentuan hukum adat yang berlaku masih tetap ada dan berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Maria Novita Parhusip 2012, mengungkapkan bahwa sanksi bagi para pelaku perkawinan semarga yaitu seperti dihina, dicemooh oleh masyarakat menimbulkan konflik interpersonal, dimana konflik yang muncul ketika dua orang/ lebih mengalami ketidaksetujuan. Perselisihan ini dapat disebabkan oleh kesalahpahaman kecil atau sebagai hasil dari komunikasi yang buruk, perbedaan-perbedaan yang dirasakan dan orientasi pelaku yang melakukan perkawinan semarga harus merombak marga sipengantin perempuan dengan marga dari ibu suaminya agar tutur sapa yang semestinya tidak menjadi rusak ataupun tumpang konsekuensinya bagi pelaku adalah mereka tidak bisa mengikuti upacara adat setempat apabila ada horja perayaan besar karena mereka melanggar ketentuan yang berlaku yang masih disakralkan sampai sekarang. Perubahan marga pada pihak perempuan menimbulkan konflik dalam diri, suatu keadaan dimana dorongan-dorongan dalam individu yang memiliki kekuatan yang sama besar berlainan yang muncul pada diri inividu merupakan dampak dari sanksi-sanksi yang akan diperoleh untuk individu yang ingin melangsungkan pernikahan semarga. Konflik-konflik dapat berupa terhadap diri individu tersebut serta konflik antara individu dengan individu lainya di luar individu tersebut. Berlainan arahnya keinginan pelaku pernikahan semarga dengan larangan adat yang menimbulkan sanksi-sanksi sosial membuat pelaku pernikahan semarga mengalami konflik. Maria Novita Parhusip Skripsi 2012Bagi masyarakat Batak Toba, suatu perkawinan tidak sah apabila perkawinan tersebut tidak melaksanakan adat. Disinilah kita dapat melihat kekuatan hukum adat yang berlaku di suatu daerah. Sehingga berbagai macam cara digunakan agar mereka yang menikah dengan yang semarga dapat melaksanakan acara adatnya agar mereka tidak kehilangan identitas dan tetap dapat mengikuti setiap upacara adat yang berlaku di dalam adat suku Batak Yusan Elpriani. 2017. Persepsi Masyarakat Batak Toba Terhadap Perkawinan Semarga Dalam Adat Suku Batak Toba Di Bahal Gajah Sidamanik Simalungun Sumatera Utara. Bandar Lampung. Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas LampungBaca juga artikel lainnya tentang Mossak Batak Seni Beladiri dari Tanah Batak, video Sori Mangaraja Sitanggang WARISAN NUSANTARASemua hal yang perlu kamu ketahui tentang Pustaha Laklak dan pelestariannya, The Great PustahaPatung Sigale-Gale dari Tanah Batak Filosofi dari Anakkon Hi Do Hamoraon di Au
.
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/874
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/458
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/793
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/286
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/909
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/748
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/762
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/786
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/826
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/192
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/788
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/872
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/929
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/614
  • 8l39p4f6pi.pages.dev/175
  • keuntungan menikah dengan orang batak